Pembelian Tanah atau Rusun Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Maret 2022

- 19 Februari 2022, 07:40 WIB
Pembelian Tanah atau Rusun wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, berlaku mulai  1 Maret 2022.
Pembelian Tanah atau Rusun wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Maret 2022. /Kabar-priangan.com/Helma A/

KABAR PRIANGAN - Kartu BPJS Kesehatan ternyata tidak hanya digunakan di fasilitas kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga digunakan saat melakukan pembelian tanah atau rumah susun (rusun).

Penyertaan kartu BPJS Kesehatan dalam pembelian tanah atau rusun ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah nomor HR.02/153-400/II/2022.

Baca Juga: Zodiak Ini Akan Menerima Uang Kaget. Simak Ramalan Zodiak Sabtu 19 Februari 2022

Dalam surat edaran tersebut, mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Ada 3 poin yang tertulis dalam surat nomor HR.02/153-400/II/2022 per tanggal 14 Februari 2022, yaitu:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Saksikan Drakor My Sassy Girl dan Tonight Show. Simak Jadwal Acara NET TV Sabtu 19 Februari 2022

Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta janinan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x