Ramai Tanggapan Label Halal Baru dari BPJPH Kemenag, Ini Usulan Ustadz Adi Hidayat

- 15 Maret 2022, 09:43 WIB
Ustadz Adi Hidayat saat memberikan tanggapan logo baru label halal BPJPH Kemenag.
Ustadz Adi Hidayat saat memberikan tanggapan logo baru label halal BPJPH Kemenag. /YouTube Adi Hidayat Official/

KABAR PRIANGAN – Logo label halal produk kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan diberlakukan secara efektif sejak 1 Maret 2022.

Logo baru label halal BPJPH Kemenag dengan tulisan halal yang seperti gunungan wayang kulit dan berwarna menjadi polemik di masyarakat.

Baca Juga: Ucapan “maszeh” Jadi Bahasa Gaul di TikTok, Tahukah Asala-usulnya? Simak di Sini

Atas logo label halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag ini, Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam kanal YouTube nya pada Senin, 14 Maret 2022 ikut memberikan tanggapan.

“Ada 2 poin yang ingin kami garis bawahi yang kami harap menjadi usulan yang positif agar dapat dipertimbangkan, dikomunikasikan, dan barangkali terakhir dihadirkan solusi yang bisa menyenangkan, membahagiakan kita bersama,” ucap Ustadz Adi Hidayat terkait logo label halal baru dari BPJPH Kemenag RI.

Berikut 2 poin yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat mengenai logo baru label halal tersebut, yaitu:

Baca Juga: WAJIB TAHU! Jadwal Puasa Syaban 2022, Lengkap dengan Niat Bacaannya

1.Tentang Halal
Halal merupakan bagian dari hukum yang melekat dalam syariat Islam, yang sifatnya memberikan kepastian. Selain itu menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan, apa yang boleh/dilarang dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x