Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW dalam hadits-haditsnya dan juga yang ditegaskan Allah SWT dalam Alquran bahwa hal-hal yang terkait dengan sifat-sifat kebolehan yang diikat dengan hukum syariat berupa halal itu sifatnya mesti jelas.
Sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168, dimana Allah SWT berfirman tentang halal ini.
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ibu Mertuanya Berpesan Seperti Ini
“Penjelasan yang disampaikan mesti terang tidak boleh ambigu, tidak boleh kemudian terlalu rumit untuk dipahami, sehingga menyulitkan bagi setiap muslim untuk bisa menyikapi hal yang dimaksudkan,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
“Syariat harus memberikan kepastian syariat, harus memberikan kejelasan,” imbuhnya.
UAH juga menyarankan sebaiknya logo yang akan diperkenalkan kepada masyarakat adalah logo yang mudah untuk dipahami.
“Dituliskan saja misal dengan menggunakan bahasa Arab yang terang kemudian juga dijelaskan dengan bahasa Indonesianya ‘Halal’,” usul Ustadz Adi Hidayat.
“Kalaupun kemudian ada peralihan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal boleh jadi yang sudah ada sekarang tinggal merubah saja namanya dari Majelis Ulama Indonesia menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag Republik Indonesia,” imbuhnya.
Diharapkan dengan demikian masyarakat akan lebih mudah mengerti dan memahaminya karena sudah familier dengan logo lama. Sehingga masyarakat mendapat kepastian bukan tafsiran bahkan harus memikirkan tentang filosofi yang cukup rumit.