Kabar Gembira! BSU Akan Diberikan Kembali Kepada Para Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta

- 4 April 2022, 22:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin, 4 April 2022. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji dibawah Rp3 juta./YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin, 4 April 2022. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji dibawah Rp3 juta./YouTube Sekretariat Presiden /

KABARPRIANGAN-Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera diberikan kembali kepada para pekerja yang memiliki upah dibawah Rp3 juta.

Pemberian BSU ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 April 2022. 

“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,”  ungkap Airlangga.

Baca Juga: Akibat Tebing Longsor, Akses Utama Jalur Bandung Garut via Pangalengan Sempat Terputus 

Airlangga juga mengatakan bahwa terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja ini akan diumumkan dalam waktu dekat.

Airlangga juga menyampaikan mengenai realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 hingga 1 April yang mencapai Rp29,3 triliun dari alokasi Rp455,62 triliun.

Dimana rincian realisasi PEN tersebut yaitu untuk Penanganan Kesehatan sebesar Rp1,55 triliun.

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Priangan Timur Selasa, 5 April 2022   

Sedangkan realisasi PEN untuk Perlindungan Masyarakat sebesar Rp22,74 triliun yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (PKLWN). 

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x