KABAR PRIANGAN-Kelangkaan minyak goreng baru-baru ini diduga akibat adanya mafia minyak goreng. Sangat ironis, Indonesia yang dikenal sebagai produsen CPO sawit terbesar di dunia mengalami kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Terdapat banyak antrian masyarakat di beberapa daerah di Indonesia hanya untuk mendapatkan minyak goreng ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya pada Selasa, 19 April 2022 mengumumkan bahwa atas dugaan mafia minyak goreng ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung mengenai penetapan para tersangka mafia minyak goreng ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW.
IWW menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
IWW meloloskan PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musi Mas untuk melakukan ekspor CPO walaupun tidak sesuai dengan aturan DPO (Domestic Price Obligation) dan DMO (Domestic Market Obligation).
Bersama IWW, 3 orang pejabat dari pihak swasta tersebut ikut dijerat menjadi tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yaitu MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).
PT Wilmar Nabati Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen minyak goreng kemasan bermerk di Indonesia.