KABAR PRIANGAN-Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri No. 22 Tahun 2022 tersebut diberlakukan mulai hari ini, Selasa 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
Adapun dalam Inmendagri kali ini, level PPKM di Jawa Bali sudah tidak terdapat level 4.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak Wilayah Priangan Timur, Rabu 20 April 2022
Bahkan kota/kabupaen yang masih berada di level 3 hanya berjumlah 2 kota/kabupaten, yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.
Berikut pembagian level PPKM di Jawa Bali berdasarkan Inmendagri No.22 Tahun 2022:
Daerah yang menerapkan PPKM Level 1, yaitu:
- Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut
- Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak