3. Melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti.
Sekitar 216 alat bukti sudah diperiksa dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Subang ini.
4. Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Ada sepuluh TKP yang mempunyai keterkaitan yang sudah diperiksa kepolisian.
5. Melibatkan saksi-saksi ahli
Saksi ahli yang dilibatkan tidak hanya Dokter Polisi (DokPol), namun juga saksi-saksi DNA, Forensik, bahkan Psikolog.
Atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, Ibrahim Tompo pun merasa prihatin dan berharap kasus ini segera terungkap.
“Kita semua berharap semoga kasus ini bisa cepat terungkap karena ini juga menjadi beban kita dan juga menjadi harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ucap Ibrahim.***