Aset Indra Kenz yang Kembali Disita Penyidik Lebih dari Rp1 Miliar

- 6 Juni 2022, 17:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot R Handoko saat melaporkan perkembangan kasus aplikasi Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penyidik kembali menyita aset Indra Kenz senilai lebih dari Rp1 Miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot R Handoko saat melaporkan perkembangan kasus aplikasi Binomo yang menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penyidik kembali menyita aset Indra Kenz senilai lebih dari Rp1 Miliar. /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

Penyidik juga masih terus bberupaya mengejar tracing aset kemana saja larinya uang Binomo tersebut.

Baca Juga: Bangunan Sekolah dan Rumah Penduduk di Cikurubuk Sumedang Rusak Diterjang Puting Beliung

Terkait total nilai aset Indra Kenz yang sudah disita dari Binomo ini, Gatot mengatakan masih dihitung lagi terkait beberapa data yang didapat dari flashdisk tersebut.

“Ada beberapa yang didapatkan dari flashdisk ini apakah ada kaitannya dengan pidana dan nantinya akan dilakukan kembali penyitaan oleh penyidik,” jelas Gatot.***

 

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah