RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Akan Dibahas oleh Komisi II DPR RI. Ahmad Doli Targetkan Rampung Juli 2022

- 20 Juni 2022, 18:32 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan RUU Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua Rampung Bulan Juli.*
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan RUU Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua Rampung Bulan Juli.* /Dok. Golkar/

KABAR PRIANGAN – Komisi II DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua bersama pemerintah, Selasa, 21 Juni 2022.

Tiga provinsi baru di Papua yang akan dibahas RUU-nya oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Rencana pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua bersama pemerintah ini dilontarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Persiapan Piala AFF U-19 2022, Shin Tae-yong Panggil 30 Pemain. Ada dari Persib, Simak Berikut Ini

"Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok (Selasa, 21 Juni 2022)," kata Ahmad Doli, dikutip kabar-priangan.com dari Antaranews.

Dalam pembahasan tersebut, kata Doli, Komisi II akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Insiden GBLA, Dua Laga Terakhir Group C Dipindah ke Stadion Si Jalak Harupat, Nobar di Rumah Saja

Doli menargetkan, pembahasan RUU tersebut akan rampung sebelum berakhirnya Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2021-2022, yaitu di pertengahan Bulan Juli 2022 mendatang.

Seperti diketahui, RUU terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Ke tiga provinsi yang akan dimekarkan tersebut adalah Provinsi Papua selatan dengan calon ibukotanya Merauke, kemudian Provinsi Papua Tengah dengan calon ibukotanya Timika.

Baca Juga: Kantor Disdik Kabupaten Tasikmalaya Disatroni Rampok, Tiga Pegawai Dilakban dan Disekap

Satu lagi, yaitu Provinsi Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan calon ibu kota Wamena.

Mengenai Naskah Akademik (NA) RUU tersebut, kata Doli, sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketika UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Setelah itu, menurut dia, dibentuk Tim Bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: Hindari Baterai Ponsel Bocor, Kenali Penyebabnya Berikut Ini

"Internal Komisi II DPR sudah membuat draf naskah akademik dan RUU. Jadi saat itu kami meminta Badan Keahlian DPR langsung bekerja," katanya.

Doli menegaskan bahwa NA RUU yang disusun Komisi II DPR memiliki pendekatan wilayah adat se-Papua dan Papua Barat serta sudah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Menurut dia, dalam penyusunan NA tersebut, Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah