KABAR PRIANGAN-Sebentar lagi aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan segera diberlakukan.
Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Jumat 29 Juli 2022.
Firman mengatakan bahwa apabila aturan ini diberlakukan, maka kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Firman, pelaksanaan aturan ini diharapkan dilaksanakan secepatnya.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ucap Firman.
Baca Juga: Kaum Milenial Wilayah Timur Sumedang Didorong Jadi Pengusaha Jamur Tiram
Dengan menerapkan aturan ini diharapkan Firman dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.