Siap-siap! Aturan Ini Diberlakukan Maka Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Akan Dianggap Bodong

- 30 Juli 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi kendaraan. Para pemilik kendaraan agar bersiap-siap, jika aturan  ini diberlakukan  maka kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Ilustrasi kendaraan. Para pemilik kendaraan agar bersiap-siap, jika aturan ini diberlakukan maka kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. /Pixabay.com/

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Firman.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono ikut menambahkan, bahwa pencanangan pemberlakuan aturan  yang disampaikan Kakorlantas Polri merupakan inisiatif yang baik.

Baca Juga: Kominfo Mulai Memblokir Platform Digital yang Belum Daftarkan PSE, Termasuk Yahoo

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Sementara itu Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa.

Agus berharap aturan tersebut dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Liverpool vs Manchester City dalam Laga Community Shield Nanti Malam

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” tutur Agus.

Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri sebagaimana diketahui merupakan pembina Samsat Nasional.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x