KABAR PRIANGAN - Mardani H. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani H. Maming yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebelumnya sudah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik, sehingga Ia dinilai tidak kooperatif.
Selain mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming yang juga Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana.
Bagaiman kronologis kasus Mardani H. Maming hingga menyeretnya menjadi tersangka KPK? Begini penjelasan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis, 28 Juli 2022.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Alex, seperti dikutip kabar-priangan.com dari ANTARA.
“Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018," kata Alex.
Baca Juga: Pesan Wali Kota Bandung untuk Bobotoh Jelang Pertandingan Persib vs Madura United di Stadion GBLA
Selanjutnya disebutkan bahwa untuk proses penyidikan, kata Alex, KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.