KABAR PRIANGAN - Kuasa hukum dari pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo.
Roy Suryo dilaporkan oleh Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA dalam unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengatakan, langkah penahanan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan terhadap pelaku penista agama, dalam hal ini Roy Suryo.
“Dari pelapor dan juga umat Buddha mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama,” ujar Herna dalam keterangan yang diterima, Senin 8 Agustus 2022.
“Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum,” sambungnya.
Herna menambahkan, ia berharap penahanan tersebut dilakukan sampai proses hukum selesai.
Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Menghadapi Myanmar Pada Laga Semifinal AFF U-16, 10 Agustus 2022
“Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan maneuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen,” tambahnya.