Tanggapi Penahanan Roy Suryo Akhirnya, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Penyidik Kepolisian

- 9 Agustus 2022, 06:31 WIB
kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengapresiasi penyidik polisi yang telah menahan Roy Suryo.*
kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengapresiasi penyidik polisi yang telah menahan Roy Suryo.* /PMJNews.com/

Lebih lanjut, Herna juga meminta kepada setiap orang untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak membuat peradilan lain di luar pengadilan.

“Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan. Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silahkan dilakukan di persidangan,” tandasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Sudah Ada Tiga Orang dan Mulai Terang Benderang

Kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo bermula dari gambar meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia membagikan unggahan gambar tersebut di akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.

Cuitan tersebut menuai amarah publik lantaran dinilai SARA, sehingga tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter. Akhirnya, Roy Suryo memutuskan untuk menghapus cuitan tersebut.

Baca Juga: Polisi Miliki Dua Alat Bukti untuk Tetapkan Ajudan Putri Chandrawathi, Brigadir RR Sebagai Tersangka

Meski cuitannya telah dihapus, sejumlah elemen masyarakat tetap melaporkan ke Roy Suryo ke polisi. Adapun kepolisian menerima dua laporan terhadap cuitan meme tersebut. Keduanya datang dari perwakilan umat Buddha.

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor : LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh seorang berinsial HS langsung ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah