Polisi Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Postingan Meme Stupa Borobudur

- 22 Juli 2022, 19:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus postingan meme Stupa Borobudur.

Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com.

Baca Juga: Proses Panjang Jemput Paksa Nikita Mirzani. Dari Pemanggilan di Pagi Buta Hingga Penggeledahan Rumah

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya, Jumat, 22 Juli 2022.

Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Uji Coba Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawasan HZ Mustofa DImulai. Parkir Pindah ke Jl. Pemuda dan Mayor Utarya

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x