Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, Diatur Dalam UU No 24 Tahun 2009

- 14 Agustus 2022, 17:46 WIB
Seskab memimpin upacara peringatan HUT RI di Halaman Kemensetneg, Jakarta.*
Seskab memimpin upacara peringatan HUT RI di Halaman Kemensetneg, Jakarta.* //setkab.go.id/

KABAR PRIANGAN - Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI disingkat HUT Kemerdekaan RI adalah hari libur nasional di Indonesia untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan HUT RI dengan meriah, mulai dari upacara bendera hingga berbagai macam kegiatan perlombaan seperti lomba panjat pinang, lomba makan kerupuk, tarik tambang, hias sepeda, dll.

Masyarakat Indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri memperingati dan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan RI tersebut biasanya diawali dengan pelaksanaan upacara bendera dan peringatan detik-detik proklamasi pada pagi hari.

Baca Juga: Petikan Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945, Selalu Dibaca pada HUT RI

Pada setiap tanggal 17 Agustus, Presiden Republik Indonesia selalu memberi Pidato Kenegaraan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara sebagai kegiatan yang sakral untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah NKRI, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Heboh! Pria Paruh Baya Asal Desa Cipanas Sumedang, Ditemukan Meninggal di Tengah Sawah

Pada tanggal 17 Agustus kali ini, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh di bulan Agustus dari tanggal 1 hingga 31 Agustus

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x