Pakar Komunikasi Menduga Ada Manuver dari Oknum Petinggi Polri Memperlambat Penyelesaian Kasus Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 06:24 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) berjalan sebelum memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.*
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) berjalan sebelum memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.* /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Berita mengenai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J telah menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal ini, maka Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadi J terancam hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Timsus Polri ke Magelang, Telusuri Penyebab Terjadinya Pembunuhan Brigadir J

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Moh Ali Irvan mengatakan, penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

Moh. Ali Irvan mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"Itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip kabar-priangan.com dari Antara.

Baca Juga: Sumur Cikahuripan Baregbeg Ciamis, Kerap Didatangi Peziarah, Konon untuk Menyembuhkan Berbagai Penyakit

Pakar Komunikasi itu menegaskan kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Menurut Ali, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yaitu dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J.

"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menhambat pengungkapan kasus ini," katanya menegaskan.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Ciandum Bikin Wakil Bupati Tasikmalaya Kesal. Adukan TPT dari Tanah Merah, Tanpa Semen

Ali Irvan yang merupakan Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN Jakarta juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J ini.

Dalam hal ini, Ali meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77, Tanggal 17 Agustus 2022

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Salman Rushdie Si Penghina Nabi Ditikam 15 Kali Diatas Panggung, Organ Vital Rusak Berat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x