Putri Candrawathi Terancam Gagal Mendapat Perlindungan LPSK. Hasto: Kami Sulit Berikan Perlindungan

- 10 Agustus 2022, 20:53 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam Gagal Mendapat Perlindungan LPSK.*
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam Gagal Mendapat Perlindungan LPSK.* /PMJNews.com/

KABAR  PRIANGAN - Kasus Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah mulai terkuak.

Pada saat kejadian, ada lima orang yang di lokasi yang menyaksikan dengan jelas kejadian saat itu, yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, KM serta korban Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diminta Jujur dan Terbuka oleh Ayah Brigadir J. Samuel: Jangan Sembunyi di Balik Layar

Penyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Selanjutnya dikatakan pula bahwa terdapat empat orang tersangka yang terlibat kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,  KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, sedangkan Ferdy Sambo adalah aktor yang memerintahkan pembunuhan.

Baca Juga: Lanjutan Penanganan Dugaan Korupsi Reses dan BOP, Kejari Geledah Kantor Setwan Garut

Atas kasus ini, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum bisa diminta keterangannya, padahal ia adalah termasuk salah satu saksi kunci.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x