KABAR PRIANGAN - Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi penghentian penyidikan kasus pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Ada dua laporan polisi di Polres Jakarta Selatan terkait percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, tetapi ternyata tidak ada, maka kami hentikan penyidikannya,” ujar Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 12 Agustus 2022.
Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor.
Hal ini berdasarkan dari pihak Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana.
Menurut Fickar, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi dapat ditafsirkan atas dua hal.
“Perbuatan itu bisa ditafsirkan dua ya.. melaporkan berita bohong yang tidak ada kejadiannya," tuturnya