1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
5. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
6. Memiliki rekening bank yang masih berlaku
Untuk mengetahui kriteria produk, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare dan terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.
Bagi Anda yang berminat dan merasa memenuhi persyaratan, bisa daftar melalui laman ptsp.halal.go.id.
Pendaftaran lowongan kerja Pendamping PPH Kemenag dilakukan mulai tanggal 15 Agustus dan ditutup pada 31 Agustus 2022.
Kandidat yang lolos akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang dipilih.
Selanjutnya bila lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH.