KABAR PRIANGAN - Termasuk Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, Berikut daftar 6 polisi dan 83 polisi yang diduga melakukan Obstruction of Justice, 35 orang direkomendasikan untuk ditahan di tempat khusus.
Mereka yang dicurigai melakukan Obstruction of Justice, termasuk 2 jenderal dan 4 perwira senior, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.
Dikutip kabar-priangan.com dari Teras Gorontalo.com, Hendra Kurniawan diduga melakukan tindak pidana Obstruction of Justice yaitu menghalangi penyelidikan atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Adanya Kerajaan Ferdy Sambo di Institusi Polri. Ini Jawaban Kadiv Humas
Mabes Polri mengungkap ada enam oknum polisi yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan atau lakukan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dari hasil pemeriksaan, enam orang diduga melakukan tindak pidana menghalangi keadilan," ujar Irwasum Polri Komjen Polri Agung Budi Marioto dikutip kabar-priangan.com dari Polri TV.
Enam orang yang menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut yakni:
Baca Juga: Misi Berhasil, Persib Bandung Bawa Pulang 3 Poin. Permalukan PSS Sleman di Kandang Sendiri
1. Irjen Ferdy Sambo