Namun sebenarnya penolakan Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berkaitan dengan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Hotman Paris menjelaskan bahwa tidak semua pengacara akan membela klien yang benar dalam kasus perkara hukum.
Baca Juga: Misteri Sosok Susi yang Tahu Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Simak Faktanya!
Pengacara high class ini menambahkan juga bahwa seorang yang bersalah memang harus dihukum sesuai dengan kesalahannya.
Pada acara televisi tersebut pembawa acara bertanya kepada Hotman Paris mengenai kasus besar serupa yang pernah ia tangani.
Hotman Paris menjawab kasus terbesar yang mirip yaitu kasus pembunuhan Angelin di Bali beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Hendak Berangkat ke Pengajian, Seorang Ibu Meniggal Dunia Tertabrak Mobil di Buniseuri Ciamis
Kasus pembunuhan Angelin pada saat itu juga menjadi sorotan di mata publik.
Pada kasus Angelin, Hotman Paris menganggap banyak sekali terjadi kejanggalan dan keanehan yang tidak masuk akal.
Kasus besar ini juga dimenangkan oleh Hotman Paris setelah menghadiri 31 kali persidangan.