Sopir Truk Trailer yang Tabrak Tiang BTS Ditetapkan Sebagai Tersangka. Tertidur Saat Mengemudi

- 3 September 2022, 08:27 WIB
Pengemudi truk derek berinisial AS (30) tertidur saat mengemudi.*
Pengemudi truk derek berinisial AS (30) tertidur saat mengemudi.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan serius di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat dinyatakan sebagai tersangka karena lalai mengemudi sehingga menewaskan 10 orang dalam kecelakaan pada Rabu 3 Agustus 2022.

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo kepada wartawan di Bekasi, Kamis.

Menurut Agung, pengemudi truk derek berinisial AS (30) tertidur saat mengemudi dan kendaraan yang dikendarainya membelok ke kiri dan menabrak tiang telekomunikasi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tiang BTS di Depan SDN Kota Baru Bekasi, 10 Orang Meninggal

“Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine,” ucap Kasatlantas, dikutip kabar-priangan.com dari Antara.

Menurut Agung, polisi masih mendalami informasi mendalam yang didapat dari tersangka berkebangsaan Amerika Serikat itu untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan diteruskan ke kejaksaan.

“Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Agung.

Baca Juga: Cek Apakah Namamu Muncul Menjadi Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Link Ini

Menurut Agung, kronologis kecelakaan terjadi saat truk trailer bermuatan baja melewati Kakung, Jakarta Timur. 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x