BREAKING NEWS. Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 21:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.* /tangkap layar youtube/

Endra Zulpan pun menerangkan bahwa sedianya pemeriksaan terhadap Rizky Billar ini akan dilakukan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Namun kala itu, kata Endra Zulpan, Rizky Billar mengajukan permohonan agar pemeriksaan diundur hingga satu pekan, sehingga akhirnya pemeriksaannya dijadwalkan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Komunitas Bobotoh di Garut Terima Penghargaan dari Kapolres, Kondusif Usai Tragedi Kanjuruhan

Namun kemudian, kata dia, pihak terlapor mengajukan agar pemeriksaan dipercepat satu hari. “Sehingga hari ini terlapor kami periksa,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, baik itu pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya,termasuk juga alat bukti berupa hasil visum dan terakhir pemeriksaan terhadap saksi terlapor, akhirnya penyidik sudah bisa memastikan untuk menaikan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

“Maka malam hari ini satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangkat,” katanya.

Baca Juga: Kasus Konten Video Medsos Rumah Horor Tanpa Izin di Bandung, 19 Orang Diperiksa, Kamis Ini Gelar Perkara

Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU No 23 tahun 2004 bahwa tersangka melakukan perbuatan pidana berupa kekerasan dalam rumah tangga.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah