Endra Zulpan pun menerangkan bahwa sedianya pemeriksaan terhadap Rizky Billar ini akan dilakukan pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Namun kala itu, kata Endra Zulpan, Rizky Billar mengajukan permohonan agar pemeriksaan diundur hingga satu pekan, sehingga akhirnya pemeriksaannya dijadwalkan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Komunitas Bobotoh di Garut Terima Penghargaan dari Kapolres, Kondusif Usai Tragedi Kanjuruhan
Namun kemudian, kata dia, pihak terlapor mengajukan agar pemeriksaan dipercepat satu hari. “Sehingga hari ini terlapor kami periksa,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, baik itu pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya,termasuk juga alat bukti berupa hasil visum dan terakhir pemeriksaan terhadap saksi terlapor, akhirnya penyidik sudah bisa memastikan untuk menaikan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.
“Maka malam hari ini satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangkat,” katanya.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU No 23 tahun 2004 bahwa tersangka melakukan perbuatan pidana berupa kekerasan dalam rumah tangga.***