KABAR PRIANGAN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan untuk menggantikan siaran TV analog ke siaran TV digital yang berlaku mulai 2 November 2022.
Selama pelaksanaan migrasi, dari total 514 wilayah kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia, terdapat 222 wilayah yang dihentikan siaran TV analognya dan migrasi ke TV digital.
Sedangkan untuk 292 wilayah kabupaten kota lainnya akan dilakukan Analog Switch Off (ASO) bertahap sesuai dengan kesiapan wilayah masing-masing.
Berikut 222 wilayah kabupaten kota akan diberlakukan Analog Switch Off (ASO) dan digantikan dengan siaran TV digital yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2022.
Aceh
Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.
Sumatera Utara