Dikonfrontir Majelis Hakim, Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Bharada E Soal Bawa Senjata Api di Rumah Kemang

- 12 Desember 2022, 17:24 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* 
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*  /PMJ News/

KABAR PRIANGAN - Putri Candrawathi dihadirkan lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini dalam kapasitas sebagai saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin 12 Desember 2022.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dimintai keterangan oleh majelis hakim untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi sendiri dan Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyinggung kesaksian dari Richard pada persidangan sebelumnya yang menyebutkan Putri Candrawathi bersama Yosua berkeliling di rumah wilayah Kemang Jakarta sambil membawa senjata api.

Baca Juga: Korlantas Polri Cek Jalur Tol Cisumdawu di Wilayah Sumedang, Siap Difungsikan Saat Nataru

“Apakah saudara pernah berkeliling dengan Yosua dan Richard di Kemang bawa senjata api?,” ujar hakim kepada Putri dilansir laman PMJ News.

Putri pun menjawab, "Tidak pernah".

Hakim meminta Putri agar mengingat dulu, namun Putri tetap menjawab. "Tidak pernah".

Baca Juga: Balada TV Tabung Tetap Bertahan di Tengah Serbuan TV LED, Saat Piala Dunia 2022 Sekarang Banyak Diperbaiki

Selanjutnya hakim menyebutkan Putri berkeliling di Kemang membawa senjata api bersama Yosua dan Richard untuk mencari seseorang. "Berputar-putar akhirnya tidak sampai, kemudian saudara kembali ke Jalan Bangka?” ujar hakim.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x