KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap Dana Hibah, Ini Kronologisnya

- 16 Desember 2022, 07:39 WIB
KPK tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur,  Kamis 15 Desember 2022.
KPK tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur, Kamis 15 Desember 2022. /KPK/

KABAR PRIANGAN-Dalam konferensi pers pada Kamis malam 15 Desember 2022 Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengumumkan 4 tersangka dalam kasus suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur.
Sebelumnya, dikabarkan KPK telah melakukan OTT pada Rabu malam, 14 Desember 2022 dan turut mengamankan 4 orang dimana salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan tim KPK. Mengamankan 4 orang pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 wib di wilayah Jawa Timur,” ucap Johanis Tanak.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Hari Ini, Jumat 16 Desember 2022
Johanis mengatakan bahwa penangkapan 4 orang yakni STPS, RS, AH, dan IW dalam OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
“Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait dengan kepengurusan alokasi dana hibah,” paparnya.
Dari adanya pengaduan masyarakat, KPK melakukan pengumpulan informasi dan berbagai keterangan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain RANS Nusantara FC vs Bhayangkara FC, Duel Tim Papan Bawah Klasemen BRI Liga 1
Pada Rabu 14 Desember 2022, tim KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS di salah satu mall di Surabaya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 wib, tim KPK mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. STPS dan RS diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan AH dan IW diamankan di rumahnya masing-masing di Kabupaten Sampang.
Dalam OTT KPK ini turut pula ditemukan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah dan mata uang Dollar Singapura dengan jumlah Rp1 miliar.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persija Jakarta vs Persebaya di BRI Liga 1, Lengkap dengan Head to Head Kedua Tim
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Johanis menjelaskan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS, RS, AH, dan IW,” ucap Johanis.
Terhadap 4 tersangka tersebut, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC, dan IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 16 Desember 2022: Cek Jam Tayang The Sultan Empire, Tajwid Cinta dan FTV Siang
Terkait rekonstruksi perkara, Johanis menjelaskan bahwa pada Tahun anggaran 2020-2021 dalam APBD Provinsi Jawa Timur, merealisasikan dana belanja hibah sejumlah sekitar Rp7,8 triliun kepada badan atau organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya diantaranya melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Sedangkan pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang salah satunya tersanga STPS yang jug Wakil Ketua DPRD
STPS menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan dana hibah tersebut dengan kesepakatan adanya ‘ijon’. Yang bersedia menerima tawaran yaitu Abdul Hamid (AH).

Baca Juga: Jangan Lewatkan Asia Artist Awards 2022 Malam Ini Live di RCTI. Ini Jadwal Acara RCTI Jumat 16 Desember 2022
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen 'fee' ijon. Maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.
Besaran nilai dana hibah yang diterima pokmas di mana penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH yaitu, pada 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar dan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai 'ijon' sebesar Rp2 miliar," papar Johanis.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 16 Desember 2022: Saksikan Selebrita Hits, Si Unyil, Makan Receh dan Secret Story
Realisasi uang ijon tersebut, kata Johanis, dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 di mana tersangka AH menarik tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka Ilham Wahyudi (IW) untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya, IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada tersangka Rusdi (RS) sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya.
STPS memerintahkan RS untuk segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu "money changer" dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022)," ungkap Johanis.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 16 Desember 2022: Tonton Film Riddick, Hotel Artemis dan Ketawa Itu Berkah
Terkait kasus yang menyeret STPS ini, Johanis mengatakan bahwa tim penyidik KPK masih akan terus menelusuri dan mengembangkan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh tersangka STPS.

STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dan RS, staf ahli dari STPS sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AH, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang juga selaku koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) beserta IW alias Eeng koordinator lapangan Pokmas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x