KABAR PRIANGAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers pada Kamis sore, 8 Desember 2022 mengumumkan menahan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) akan ditahan KPK selama 20 hari pertama.
Penahanan GS mulai tanggal 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Produk Kulit Asal Garut akan Dipamerkan di Belanda
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama,” ucap Johanis Tanak.
Sementara 2 anak buah GS yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS, telah dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak 28 November sampai dengan 17 Desember 2022.
Johanis Tanak menerangkan keterlibatan Gazalba Saleh dan anak buahnya dalam dugaan pengurusan perkara di MA yang juga menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan 9 tersangka lainnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Ajak Para Peserta Diseminasi G20 Napak Tilas KTT G20 Bali
GS dan 2 anak buahnya itu merupakan pihak penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.