KABAR PRIANGAN-Dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka baru.
Dilansir dari PMJnews.com, kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut, oknum Hakim Agung berinisial GS dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Namun Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan jika proses penyidikan sudah dirasa cukup.
Baca Juga: Bokir Pelaku Curanmor Asal Indramayu Diamankan Polres Sumedang
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA," ucap Ali Fikri yang Kabar-Priangan.com kutip dari Antaranews.com pada Kamis 10 November 2022.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," imbuh Ali Fikri.
Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk turut membantu mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan.
Baca Juga: Menko Marves Mengatakan Bahwa Persiapan Indonesia Sambut KTT G20 Sudah Rampung 100 Persen
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini.
Para tersangka dalam kasus tersebut yaitu: Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).