Dituding Tuntutan untuk Para Terdakwa Ferdy Sambo Cs Terlalu Rendah, Ini Tanggapan Kejagung

- 21 Januari 2023, 17:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.*
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Besaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuai pro-kontra publik. Dalam opini dan komentar-komentar di media sosial riuh-rendah atas tuntutan terhadap para terdakwa Ferdy Sambo Cs pun mengemuka, terutama yang menilai kecilnya tuntutan hukuman dari JPU.

Menggapi hal tersebut, istitusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun menyampaikan tanggapannya. Pihak Kejagung menilai pemberitaan terkait tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumihu di berbagai media massa dan unggahan media sosial serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat, cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, pihak Penuntut Umum menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum dalam mengajukan surat tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Jatinangor Sumedang Ditangkap, Terancam Dipenjara 15 Tahun

Hal itu dilakukan secara logis, yuridis, dan akuntabel yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan.

"Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum," tutur Ketut dalam siaran persnya yang diterima kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 19 Januari 2023.

Ketut menyebutkan, penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan. Hal itu yakni pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa dan rasa keadilan yang berkembang di
masyarakat.

Baca Juga: Liga inggris Liverpool vs Chelsea: Head to Head, Prediksi Line Up dan Skor

"Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x