Setelah 4 Tersangka Lainnya Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Vonis Bharada E Hari Ini?

- 15 Februari 2023, 09:42 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini , Selasa 15 Februari 2023 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini , Selasa 15 Februari 2023 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN – Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki babak baru. Empat dari 5 tersangka sudah divonis Majelis Hakim.

Ke-4 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah mendapatkan vonis yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya Terbaru 2023 yang Paling Hits, Salah Satunya Ada Situ dengan Wajah Baru Loh!

Vonis ke-4 tersangka pembunuhan Brigadir J yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Melihat vonis Majelis Hakim yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, masyarakat pun bertanya-tanya dengan nasib Richard Eliezer alias Bharada E yang akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Pekan ke-25 BRI Liga 1 2022/2023: Persib Ditantang RANS Nusantara FC, Bali United Jumpa Persebaya

Bharada E yang awalnya mengaku menembak Yosua karena ditembak lebih dulu oleh Yosua, akhirnya memilih menjadi Justice Collaborator dalam pengusutan kasus pembuhan Yosua.

Namun sebagai Justice Collaborator, namun JPU menuntut hukuman Bharada E lebih berat dari Putri, RR, dan Kuat Ma’ruf yakni 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x