KABAR PRIANGAN - Nama Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan publik, setelah diseret namanya atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Kasus terkini yang menyeret nama Rafael mengenai temuan nilai transaksi senilai Rp 500 miliar pada rentang tahun 2019 hingga 2023 dalam 40 rekening telah dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023, dikutip dari Antara.
Beberapa rekening yang dibekukan tersebut terdiri atas rekening pribadi milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga, termasuk milik anaknya Mario Dandy Satrio. Serta perusahaan atau badan hukum.
Angka transaksi yang mencapai setengah triliun itu dijelaskan oleh Kepala PPATK merupakan mutasi selama tiga tahun terakhir bukan nilai uang yang ada dalam beberapa rekening milik Rafael.
PPATK melakukan pemblokiran 40 rekening itu karena ada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.
Adapun kasus sebelumnya, PPATK memblokir dua rekening milik dua orang konsultan pajak yang diduga menjadi nominee yaitu seseorang yang dipinjam namanya oleh Rafael. Keduanya merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meningkatkan status mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.
"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Belum ada kejelasan temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status ke tahap penyelidikan tersebut.
Sebelumnya, Rafael telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam oleh KPK pada 1 Maret 2023 lalu.***