Heboh Jelang Tahun Ajaran Baru, Komika Soleh Solihun Buat Cuitan tentang Pungutan di Sekolah Negeri

- 9 Maret 2023, 17:23 WIB
Larangan pungutan di Sekolah Negeri sesuai dengan Permendikbud RI No.44 Tahun 2012/Facebook/@El***
Larangan pungutan di Sekolah Negeri sesuai dengan Permendikbud RI No.44 Tahun 2012/Facebook/@El*** /

KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2023 2024 kian dekat. Menjelang tahun ajaran baru ini, Komika Soleh Solihun membuat cuitan di akun Twitternya @solehsolihun pada 8 Maret 2023. Ia menulis tentang adanya pungutan di sekolah negeri di Bandung yang ia dapat dari keponakannya.

Dalam unggahan tersebut, ia menyebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang mengatakan tak boleh ada pungutan. “dapet kabar dari keponakan di Bandung. Padahal kata kang @ridwankamil tak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri,” tulis Soleh Solihun.

Cuitan Soleh Solihun tersebut disertai foto Surat Kesediaan Memberi Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPMP) Tahun Pelajaran 2022 2023 yang dikeluarkan oleh komite sekolah tersebut. Besar sumbangan tidak ditentukan, tetapi pihak siswa yang harus mengisi, selain itu pembayaran pun dapat dilakukan dengan dua cara, tunai dan cicil.

Baca Juga: Perselingkuhan Amara dan Rababu Digelar dalam Pertunjukan Teater Dongkrak Tasikmalaya di ISBI Bandung

Ada beragam komentar pada cuitan tersebut. Salah satunya dari seorang guru honorer dengan akun @gh** yang menulis, “Halo kang soleh, saya guru honor di sekolah negeri. Tahukah anda kalau pemerintah pusat menurunkan (angka) dana BOS di bulan Maret? Darimana sekolah menutupi biaya op. Slm 3 bulan? Terutama menggaji guru honor dll. Bahkan tahun ini dana BOS (Biaya Operasioal Sekolah) dikucurkan hny 2x/thn. Ada UU yg memperbolehkan sekolah.”

Ia juga membagikan tautan tentang peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan oleh komite sekolah, yang bersumber dari laman kemdikbud.go.id.

Selain akun tersebut, banyak cuitan lain yang juga menulis bahwa banyak kegiatan dan kebutuhan sekolah yang tidak tercukupi dengan dana BOS. Maka dari itu wajar jika diadakan pungutan untuk mendukung program kegiatan di sekolah.

Tapi akun @emer** memberikan tanggapan yang berbeda. Ia membagikan foto lembar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 tahun 2022 tentang mekanisme penggalangan dana. Bagian Ketiga, Larangan, Pasal 12 memuat tentang:

Baca Juga: Heboh! Cuitan Kiky Saputri Soal “Stroke Telinga”. Apa Itu?

(a) larangan menjual buku atau bahan ajar, (b) Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. (c) Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung, (d) Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru,

(e) Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah, (f) Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite. (g) Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi, (h) Melakukan kegiatan politik praktis di sekolah, (i) Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite sekolah.

Kasus yang dialami oleh keponakan Soleh Solihun tersebut rupanya terjadi juga di daerah lain. Seperti yang ditulis oleh akun @aya*** yang mengatakan bahwa anaknya mendapat PIP sebesar Rp370 ribu karena bantuan anggota dewan, kemudian dipotong sebesar Rp170 ribu untuk apresiasi terhadap bantuan anggota dewan tersebut.

Akun @bel** juga menulis bahwa di daerahnya, di Cikampek juga terjadi hal serupa. Siswa yang belum membayar uang sumbangan tidak bisa ikut ujian.

Baca Juga: Raffa Alfariz Asal Tasikmalaya Raih Juara 1 Penyanyi Cilik Pop Terbaik Tingkat Nasional

Di Kota Tasikmalaya pun hal terkait penarikan pungutan di sekolah negeri sempat ramai dibicarakan. Pada awal tahun ajaran 2022-2023, akun Facebook @El*** menulis adanya pungutan di sekolah dasar negeri. Postingan tersebut juga disertai foto informasi 48 jenis pungli di sekolah, yang bersumber dari Filenya.com

Postingan tersebut ramai dikomenari netizen. Ada yang memberi tanggapan positif karena memang biaya oprasional sekolah seperti gaji guru honorer dan penjaga sekolah tidak bisa dipenuhi dari dana BOS. Tapi ada juga yang memberi komentar lain bahwa seharusnya sekolah fokus pada kegiatan belajar mengajar saja, tidak usah mengadakan kegiatan-kegiatan diluar KBM jika memang uangnya tidak ada.

Diketahui, siswa dimintai uang sumbangan per bulan, per minggu, dan uang kas, dengan jumlah yang berbeda pada setiap sekolah. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar penjaga sekolah, menengok anak atau guru yang sakit, dan fasilitas kelas. Seperti alat kebersihan dan dekorasi.

Namun biasanya, siswa juga dimintai uang cenderamata untuk guru yang pensiun atau pindah sekolah. Selain itu siswa juga dihimbau untuk membeli buku pelajaran yang bukan terbitan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Rumah Sakit Taraf Internasional di Bandung, Netizen dan IDI Saling Mengomentari

Soleh Solihun pun kembali menulis cuitan pada 8 Maret 2023, ia menulis, “sepertinya banyak sekolah negeri yang biaya operasionalnya masih belum tercukupi dari anggaran pemerintah. Akibatnya mau tak mau dibebankan pada orangtua siswa.”*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x