KABAR PRIANGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk tidak melakukan acara buka bersama (bukber) kepada seluruh pejabat negara selama bulan Ramadhan 1444 H.
Dilansir oleh kabar-priangan.com dari antaranews.com pada 24 Maret 2023, arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, Kapolri, Panglima TNI, dan kepala badan/lembaga.
Baca Juga: Sejarah Hatedu yang Diperingati oleh Pegiat Teater Seluruh Dunia
Terdapat tiga arahan dalam surat tersebut, yaitu:
1. Penanganan covid-19 saat ini sedang dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama di Bulan Suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.