Presiden Jokowi Beri Arahan Larangan Bukber, Pramono Anung: Itu Hanya untuk Para Menteri

- 24 Maret 2023, 14:31 WIB
Presiden Jokowi larang pejabat negara untuk bukber.
Presiden Jokowi larang pejabat negara untuk bukber. /antaranews.com/

KABAR PRIANGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk tidak melakukan acara buka bersama (bukber) kepada seluruh pejabat negara selama bulan Ramadhan 1444 H.

Dilansir oleh kabar-priangan.com dari antaranews.com pada 24 Maret 2023, arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, Kapolri, Panglima TNI, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Sejarah Hatedu yang Diperingati oleh Pegiat Teater Seluruh Dunia

Terdapat tiga arahan dalam surat tersebut, yaitu:

1. Penanganan covid-19 saat ini sedang dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama di Bulan Suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Resep Menu Takjil Es Lychee Squash Ala Cafe, Praktis, Segernya Gak Ketulungan!

Diakhir surat tertulis, “Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.”

Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI sebagai laporan.

Dalam sebuah keterangan pers pada 23 Maret 2023, Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan Kepala Badan data Lembaga Pemerintahan.

Baca Juga: Wow, Ternyata Bang Edi Preman Pensiun Aslinya Seorang Politisi! Berikut Kisah Singkatnya

Arahan presiden tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat bebas untuk menyelenggarakan acara bukber.

Ia juga menjelaskan bahwa adanya larangan tersebut karena saat ini para pejabat negera sedang menjadi sorotan masyarakat sehingga para pejabat harus memberikan contoh kepada masyarakat mengenai gaya hidup yang sederhana.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x