Soalnya, beberapa tahun yang lalu saat tanggal Idul Adha Muhammadiyah tidak sama dengan hasil sidang isbat, banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN harus berangkat bekerja. “Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu,” ucap Mu’ti.
“Karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ujarnya melanjutkan.
Landasan Pangajuan Usulan
Dalam laman tersebut juga diterangkan landasan pengajuan usulan tersebut yaitu Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: PMI asal Garut yang Alami Masalah, Kini dalam Perlindungan Polisi Arab Saudi
“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti dalam kegiatan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Surakarta tersebut.
Mengenai penetapan tanggal-tanggal penting pada penanggalan hijriyah, Muhammadiyah telah menetapkan dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 yang ditandatangani pada 21 Januari 2023 yang merinci keterangan hisab serta hasil hisab Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah 1444 H.*