Adapun langkah-langkah tindak lanjutnya yakni penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor. Selain itu meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan, serta meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan diproses lanjut,” ujar jenderal bintang tiga itu.***