KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang buka suara menanggapi viralnya kasus revenge porn yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut viral setelah kakak korban, Iman Zanatul Haeri, angkat bicara dalam tiga utas panjang di akun @zanatul_91 miliknya.
Utas tersebut diawali dengan cuitan: ““Twitter, do Your Magic, Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi. -Utas-”
Menanggapi cuitan tersebut,Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Banten (Kajati), mengatakan, kasus bernomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Banten kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Melalui zoom meeting dengan wartawan, Didik mengatakan kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian ia menyatakan bahwa perkara P-21 telah dikirim ke Pandeglang sesuai tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah sidang tiga kali.
Baca Juga: Ngaos Art Balut Dramamusikal Satru dengan Performance Art Tema Pesta Demokrasi
Dilansir dari Zona Banten, Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Pandeglang mengatakan, berkas yang diterima Kejaksaan Negeri Pandeglang menyangkut UU ITE dan bukan perkosaan, dan persidangan kasus itu sudah dimulai.
Didik mengatakan bahwa setelah sidang ketiga, keluarga korban mendatangi Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang.
Pada pembicaraan di posko tersebut, kakak korban menceritakan bahwa adiknya (korban) telah dirudapaksa oleh terdakwa tiga tahun lalu.
Mengenai pembicaraan di posko tersebut, Helena menuturkan bahwa dirinya turut hadir, “Saat itu saya yang menerima konsultasi tersebut, saya didampingi Bu Dessy Iswandari dan Bu Nanindya Nataningrum,” tutur Helena.
Helena juga mengungkapkan mengenai kasus perkosaan yang disampaikan pihak korban.
“Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan kalau mau melaporkan terkait perkara pemerkosaannya, saya sudah menyarankan kepada korban dan kakaknya untuk membawa data yang ada atau bukti, kemudian laporkan ke kepolisian, nanti kami kejaksaan menunggu pelimpahan berkasnya, seperti apa prosesnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Menyebutkan Dua Kata yang Menyebabkan Perbedaan Pelaksanaan Puasa Arafah
Pada pertemuan di posko PPA, Helena menyatakan bahwa ia diberitahu bahwa korban menggandeng pengacara untuk menangani kasus tersebut.
Ia kemudian menanyakan alasan keluarga korban menggunakan jasa pengacara, menurut Helena, jaksa telah mewakili pihak korban dalam persidangan.
"Saya juga dikasih tahu karena korban ada pengacara. Saya bilang, 'Kok pake pengacara, kami sudah mewakili korban loh'. Biasanya yang pakai pengacara terdakwa," ucap Helena menirukan ucapannya kepada pihak korban.
Baca Juga: FBI Sebut Bos Tentara Bayaran Wagner, Yevgeny Prigozhin Punya Hubungan dengan Indonesia
Helena membantah cuitan IZH yang mengatakan bahwa ada oknum jaksa yang membujuk saksi korban untuk memaafkan pelaku.
“Kok dibilang kami jaksa memaksa supaya korban memaafkan, padahal itu di persidangan hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku. Kakaknya bilang ‘kami memaafkan’ dan sidang perkaranya tetap berjalan,” tutur Helena.
Selain itu, Helena juga membantah tuduhan bahwa kejaksaan menghubungi saksi korban tentang pertemuan pribadi (hanya untuk dua orang) di sebuah bar dengan live music.
Dia mengatakan, orang yang mengaku sebagai jaksa yang menghubungi saksi korban bukanlah jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Terus ada juga tudingan tentang adanya jaksa yang menghubungi saksi korban meminta bertemu di kafe untuk mengarahkan korban memaafkan pelaku. Padahal faktanya jaksa yang dimaksud sedang rapat dengan saya, dan pas kita cek nomor yang menghubungi saksi korban, yang mengaku jaksa itu ternyata itu nomor orang lain. Kita cek menggunakan (aplikasi) Getcontact, namanya (pemilik nomor tersebut) Ira, bukan jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang,” lanjutnya.
Baca Juga: Hasil D Academy Asia 6 Grup 1 Top 30: Peserta Asal Filipina Mampu Imbangi Indonesia
Mengacu pada tweet tentang pengusiran keluarga korban dan pengacara korban, Helena mengatakan bahwa ini bukan wewenang jaksa karena hakim telah memutuskan untuk menunda persidangan.
"Saat pengacara keluarga masuk, itu yang mengatur adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan," ujar Helena.
Saat ini proses peradilan atas kasus ini masih berjalan, menurut IZH, sidang keempat dilangsungkan pada Selasa, 27 Juni 2023, pada jadwal yang ditayangkan melalui twitter.
Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun disebutkan IZH baru terlaksana pada pukul 16.00 WIB.***