Viral Revenge Porn Dugaan Pemerkosaan di Pandeglang, Utas 1: Ini Kronologi Kasus Menurut Pihak Korban

- 28 Juni 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi.*/freepik/rawpixel
Ilustrasi.*/freepik/rawpixel /

Kejanggalan tersebut diungkapkannya bukan satu-satunya, ia menyebut muncul intimidasi-intimidasi lain terhadap keluarganya ketika kasus ini naik ke meja persidangan.

B. Oknum jaksa membujuk korban memaafkan pelaku

Dalam sidang kedua pada Jumat, 9 Juni 2023, sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian. Pada saat itu korban diminta memaafkan dan ikhlas terkait tindakan pelaku. “Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan,” tulis IZH pada akun twitternya.

Baca Juga: Timnas Bola Voli Putri Indonesia Gagal Juara AVC, Yolla Yuliana Nilai Satu-satu Penampilan Rekan-rekannya  

C. Kuasa hukum dan saksi ahli diusir dari ruang pengadilan
Kajanggalan lain yang dialami keluarga IZH adalah pengusiran kuasa hukum korban dari ruang sidang dan penolakan dihadirkannya saksi ahli dengan alasan “tidak relevan”.

Selain itu ada juga Utas 2 dan 3 dalam cuitan tersebut yang menuturkan adanya ejanggalan proses peradilan. 

Tanggapan Kajati Banten dan Kajari Pandeglang

Menanggapi cuitan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, kasus bernomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Banten kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Didik mengatakan kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Perkara P-21 telah dikirim ke Pandeglang sesuai tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah sidang tiga kali," ujarnya melalui zoom meeting dengan wartawan.

Sementara itu Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang mengatakan, berkas yang diterima Kejari Pandeglang menyangkut UU ITE dan bukan perkosaan. Ia membenarkan persidangan kasus itu sudah dimulai. Namun ia membantah cuitan IZH yang mengatakan bahwa ada oknum jaksa yang membujuk saksi korban untuk memaafkan pelaku.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x