Panduan Lengkap Protokol Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Simak di Sini

- 9 Agustus 2023, 09:40 WIB
Proses pengibaran bendera pada saat upacara Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Proses pengibaran bendera pada saat upacara Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. /pasuruankota.go.id

KABAR PRIANGAN - Bangsa Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus dengan megah dan meriah melalui berbagai upacara dan perayaan yang diinisiasi oleh masyarakat di lingkungannya.

Sebelum perayaan HUT RI, biasaanya diawali dengah terlebih dahulu melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih.

Untuk menjaga kekhidmatan upacara Hari Kemerdekaan, tata laksana pengibaran bendera dilakukan sesuai dengan protokol upacara 17 Agustus.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Rabu 9 Agustus 2023: Tonton Big Match Persija vs Borneo FC dan D'Academy Asia 6 Top 9

Berikut ini adalah panduan lengkap protokol upacara Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus yang bisa dipakai sebagai acuan.

Petugas upacara bendera:

- Pembina upacara
- Pemimpin upacara
- Pembawa acara (MC)
- Pengibar bendera
- Pemimpin barisan peserta atau pasukan
- Pembaca doa
- Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
- Dirigen
- Paduan suara

Baca Juga: Baru 30 Menit Menikah, Pasangan di Ciamis ini Harus Dipisahkan, Kondisi Mempelai Perempuan Jadi Penyebabnya

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x