KABAR PRIANGAN - Bangsa Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus dengan megah dan meriah melalui berbagai upacara dan perayaan yang diinisiasi oleh masyarakat di lingkungannya.
Sebelum perayaan HUT RI, biasaanya diawali dengah terlebih dahulu melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih.
Untuk menjaga kekhidmatan upacara Hari Kemerdekaan, tata laksana pengibaran bendera dilakukan sesuai dengan protokol upacara 17 Agustus.
Berikut ini adalah panduan lengkap protokol upacara Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus yang bisa dipakai sebagai acuan.
Petugas upacara bendera:
- Pembina upacara
- Pemimpin upacara
- Pembawa acara (MC)
- Pengibar bendera
- Pemimpin barisan peserta atau pasukan
- Pembaca doa
- Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
- Dirigen
- Paduan suara