Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Empat Keterbatasan Penjabat Kepala Daerah

- 1 November 2023, 06:42 WIB
Presiden RI, Jokowi menyalami Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, disaksikan para menteri, usai rakor yang digelar di kementerian Dalam Negeri, Senin, 30 Oktober 2023.*
Presiden RI, Jokowi menyalami Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, disaksikan para menteri, usai rakor yang digelar di kementerian Dalam Negeri, Senin, 30 Oktober 2023.* /Dok Prokopim Kota Tasikmalaya/

KABAR TASIKMALAYA - Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menghadiri rapat koordinasi seluruh Penjabat Kepala Daerah se Indonesia yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Rakor yang dihadiri oleh 193 Penjabat Kepala Daerah meliputi gubernur dan bupati/wali kota ini digelar untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengoptimalkan program strategis nasional.

Dalam rapat koordinasi tersebut, selain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memberikan arahan, Presiden RI, Joko Widodo juga turut serta memberikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kemudian para narasumber dari jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dilibatkan untuk menyampaikan materi sesuai dengan isu-isu yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Bey Machmudin Gantikan Ridwan Kamil Jadi Pj Gubernur Jabar, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Para menteri itu yakni Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Narasumber lainnya yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Empat batasan Kewenangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan, para Penjabat Kepala Daerah untuk memedomani empat batasan kewenangan. Keempat batasan kewenangan itu yaitu melakukan mutasi pegawai.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x