Kabar Gembira bagi Pegawai Honorer! Kini PPPK Berhak Dapat Uang Jatah Pensiun, Berikut Selengkapnya

- 4 November 2023, 11:39 WIB
Ilustrasi uang pensiunan bagi pegawai honorer atau PPPK setelah disahkan oleh Presiden Jokowi/pixabay/
Ilustrasi uang pensiunan bagi pegawai honorer atau PPPK setelah disahkan oleh Presiden Jokowi/pixabay/ /

KABAR PRIANGAN – Kabar gembira datang untuk para pegawai honorer atau yang sekarang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),  kemarin presiden Joko Widodo mengesahkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Undang – Undang Nomor 20 tahun 2023 berisi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengaturan PPPK di negara Indonesia,dan menjadi perhatian kala PPPK berhak mendapat uang pensiunan dan Undang Undang ini berlaku sejak Selasa (31/10/2023).

Adapun secara jelas dikutip dari website resmi Database Peraturan Pemerintah yakni www.bpk.go.id dijelaskan bahwa Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan pada pengaturannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Usia di Atas 55 Tahun di Garut Banyak Belum Diangkat ASN atau PPPK

Adapun pokok pokok pengaturan yang terdapat dalam Undang Undang ini antaranya,yaitu penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) dan kesejahteraan PNS dan PPPK.

Sebelumnya pada Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dijelaskan bahwa uang pensiunan hanya berhak didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja,namun dalam UU terbaru yakni UU Nomor 20 tahun 2023 dijelaskan bahwa ASN termasuk PNS dan PPPK berhak mendapat hak serta pengakuan yang sama.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial”.

Baca Juga: Jumlah Pelamar PPPK Kabupaten Tasikmalaya 8.000 Lebih, Mayoritas Lolos Administrasi

Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan,penghargaan yang bersifat motivasi,tunjangan dan fasilitas,jaminan sosial,lingkungan kerja,pengembangan diri dan bantuan hukum.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x