Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp105 Juta, Sebelumnya Rp90 Juta

- 15 November 2023, 11:06 WIB
Jamaah haji yang tengah melaksaan tawaf, biaya yang diusulkan untuk naik haji tahun 2024 naik menjadi 105 juta.
Jamaah haji yang tengah melaksaan tawaf, biaya yang diusulkan untuk naik haji tahun 2024 naik menjadi 105 juta. /Pexels.com / Haydan As-soendawy/

KABAR PRIANGAN – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 atau 1445 H diusulkan sebesar Rp105.095.023,34. Anggaran tersebut akan dibagi menjadi komponen yang langsung dibebankan kepada Jemaah Haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Hal tersebut dicanangkan setelah Kementerian Agama dan DPR yang sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji (BPIH) dalam Rapat Kerja yang dipimpin Komisi VII DPR, pada Senin 13 Nopember 2023. Panja BPIH 1445 H/2024 M disepakati akan diketuai oleh Moekhlas Sidik. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kemudian mengusulkan mengenai BPIH sebesar Rp105 juta dari sebelumnya Rp90,05 juta.

Menurut Yaqut, usulan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah R4.266. “Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Yaqut.

Baca Juga: Pilpres 2024: Resmi! Pasangan Anies-Muhaimin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Adapun komponen yang masuk dalam BPIH adalah biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji. Komponen tersebut disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.

Menurut Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, jumlah usulan awal bukan berarti jumlah yang harus dibayar Jemaah. “Jadi BPIH yang harus dibayar Jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang dibayar langsung jamaah,” jelasnya. “Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar.”

Perlu diketahui embarkasi yang digunakan dalam penyelenggaran haji tahun depan ada 14, yaitu: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati. Dengan kuota jemaah haji 241.000, jumlah ini terbagi menjadi 221.720 kuota haji regular dan 19.280 untuk kuota haji khusus. Semuanya akan diberangkatkan dalam 598 kelompok terbang (kloter).***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x