Peringati Gempa dan Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Ini Fakta-Faktanya

- 26 Desember 2023, 10:23 WIB
Museum Tsunami Aceh yang merupakan hasil rancangan Ridwan Kamil untuk mengenang para korban tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004, 19 tahun yang lalu.
Museum Tsunami Aceh yang merupakan hasil rancangan Ridwan Kamil untuk mengenang para korban tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004, 19 tahun yang lalu. /museumtsunamiaceh/

7.Perjanjian Helsinki

Gempa dan tsunami Aceh saat itu juga menghasilkan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia melalui Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh GAM dan Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Sejarah 17 Juli 2006, Kepala BKSDA Mengenang Bencana Tsunami Pangandaran: Awalnya Ombak Dikira Surut Biasa  

8.Waktu Pemulihan

Dibutuhkan waktu sekitar 5 tahun untuk pemulihan pasca-tsunami Aceh 2004 tersebut. Pemulihan meliputi 3 tahap penanganan bencana, yaitu tahap tanggap darurat, tahap rehabilitasi, dan tahap rekonstruksi hingga tahun 2009.

9.Museum Tsunami Aceh

Pada bulan Februari 2008, untuk mengenang tsunami Aceh ini dibuatlah Museum Tsunami Aceh yang merupakan hasil rancangan Ridwan Kamil. Sebelumnya, rancangan ini dimenangkan olehnya melalui sayembara tingkat internasional pada tahun 2007.

Ada sekitar 6.038 koleksi di Museum Tsunami ini, yang terbagi menjadi koleksi etnografika, arkelogika, biologika, teknologika, keramonologika, seni rupa, numismatika dan heraldika, geologika, filologika, serta historika dan ruang audio visual.

Baca Juga: Alaska Diguncang Gempa Magnitudo 7,2: Terjadi Tsunami Kecil

Selain Museum Tsunami Aceh, Kapal Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) kini menjadi saksi bisu tsunami pada 2004 lalu. Kapal dengan panjang 63 meter dan berat 2.600 ton ini terseret hingga 3 km dari tempatnya yaitu di Pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue. Kapal ini juga kemudan disulap Pemerintah Aceh menjadi Museum PLTD Apung.

10.BNPB Dibentuk

Menyadari bahwa wilayah Indonesia rawan bencana, Pemerintah kemudian membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2008 melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Walaupun lembaga penanggulangan bencana ini sudah ada sejak tahun 1945 dan mengalami beberapa perkembangan hingga saat ini menjadi BNPB.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah