Siskaeee Dijemput Paksa di Yogyakarta, Penyidikan Kasus Film Porno Berlanjut

- 25 Januari 2024, 10:31 WIB
Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee saat dijemput paksa di Yogyakarta karena telah mangkir dua kali pemanggilan polisi.
Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee saat dijemput paksa di Yogyakarta karena telah mangkir dua kali pemanggilan polisi. / Antara /HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya./

KABAR PRIANGAN – Siskaeee alias Francisca Candra Novitasari salah satu tersangka kasus film porno dijemput paksa di daerah Yogyakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Tersangka FCN alias telah tiiba sekitar pukul 19.00 WIB pada hari ini. Kami kasih S kesempatan untuk makan malam, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan tes urine dengan hasil negatif,” ujar Ade Ary seperti yang dikutip dari Antara.

Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Januari 2024, setelah dijemput paksa pada pukul 08.25 WIB oleh penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta. Saat ditanya kenapa ia ada di Yogyakarta, Siskaeee hanya menjawab jika ia memang tinggal di sana.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Siskaee dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Panggilan pertama adalah pada hari Senin, 15 Januari 2024 dan pada hari Jumat, 19 Januari 2024. Tofan Agung Ginting, selaku kuasa hukum Siskaeee, menjelaskan jika ketidakhadiran tersebut dikarenakan Siskaeee telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024. Karena itu kemudian ia memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada kepolisian.

Baca Juga: 3 Kereta Api Resmi Diluncurkan PT KAI Hari Ini, Ada Promo Diskon hingga 31 Januari 2024

Setelah menerima surat, Kombes Ade Ary Syam Irdadi sempat mengatakan jika penyidik tengah mendiskusikan langkah selanjutnya. Sebelum akhirnya, kabar mengenai penjemputan paksa Siskaeee diumumkan penyidik keesokan harinya. Penjemputa tersebut bertujuan agar Sikaeee bisa melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penutut umum.

Siskaeee dan 10 tersangka lainnya terjerat pada kasus pembuatan film porno di Jakarta Selatan yang sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu. Para tersangka telah diperiksa polisi dan terancam dijerat Pasal 8 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x