Sampaikan Surat Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Pernyataan Lengkap Mahfud MD Setelah Bertemu Presiden

- 2 Februari 2024, 05:30 WIB
Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kantor Menko Polhukam.*/Tangkapan layar/Instagram@mohmahfudmd
Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kantor Menko Polhukam.*/Tangkapan layar/Instagram@mohmahfudmd /

Lalu yang ketiga, Bapak Presiden saya mohon maaf kalau selama membantu bapak saya ada kekurangan-kekurangan yang mungkin tidak berkenan yang mungkin tidak berkenan di hati Bapak Presiden. Jadi itu yang saya sampaikan.

Jawaban presiden ya beliau juga waktu pertemuan tadi happy, beliau banyak bergurau saya juga tersenyum gembira, ya seperti teman lamalah. Beliau gembira, "Ya Pak Mahfud ini saya terima surat ini dulu, terus selama ini saya juga berterima kasih Pak Mahfud sudah membantu dan saya merasa terbantu. Kemudian saya juga minta maaf kalau ada saya keliru-keliru".

Baca Juga: Kondisi Tempat Wisata Pantai Pangandaran Saat Hari-hari Biasa Sepi, Dikeluhkan Pedagang

Jadi saling minta maaf itu budaya adiluhung Indonesia, saling minta maaf saling berterima kasih.

Nah di luar itu, saya menyampaikan substansi urusan Kemenko Polhukam yang sekarang sedang berjalan. Yang rutin-rutin berjalan dikendalikan oleh tujuh kedeputian yang sekarang masih aktif terus bekerja. Semuanya di bawah koordinasi teknis Bapak Letjen Pudjo Rumokso, Sesmenko. Sudah mengendalikan jika saya sedang cuti.

Nah, semuanya berjalan baik, tapi ada tiga hal saya beri catatan yang perlu dilanjutkan karena ada inpres dari presiden sendiri yaitu, satu tentang utang BLBI. Saya katakan bapak pernah memberi inpres kepada kami untuk mulai menagih utang-utang tunggakan BLBI, waktu itu jumlahnya Rp111 triliun. Dalam satu setengah tahun kami bekerja sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp35,7 triliun yang kalau dihitung dalam prosentase 31,8 persen.

Baca Juga: Afgan Mengaku Mengalami Sleeping Eating Disorder, Apakah Itu?

Saya katakan, Pak Presiden ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak tidak membayar, ada yang mau menawar ini jumlah hutangnya tidak sebegitu dan seterusnya. Saya katakan ini sudah kami tutup yang sudah bayar, ini sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih Bapak Presiden karena itu berdasarkan inpres. Jadi dana BLBI itu harus kita tagih karena itu orang ngemplang terhadap uang negara.

Berikutnya, saya sampaikan tentang penyelesaian HAM berat di masa lalu yang memfokuskan pada sudut korban. Saya katakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 itu secara hukum sangat sulit, itu biar hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya. Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas inpres tiga yaitu penyelesaian non-yudisial yaitu yang khusus untuk korbannya bukan pelakunya.

Saya katakan, Presiden, Perserikatan Bangsa-Bangsa kali setelah belasan tahun tak pernah memuji Indonesia berpidato resmi menghargai Pemerintah Indonesia yang telah melakukan langkah penyelesaian HAM dari sudut korban. Pelaku masih terus dicari, tapi korbannya disantuni lebih dulu.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah