Resmi! Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Digelar 27 November di 508 Kabupaten/Kota Termasuk Priatim

- 1 April 2024, 20:40 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024’ di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.*/Antara/Narda Margaretha Sinambela/pri.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024’ di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.*/Antara/Narda Margaretha Sinambela/pri. /

Baca Juga: PKS Respon Pengamat dan Tokoh yang Berharap Adanya Poros Baru di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Ia juga mengimbau jajaran penyelenggara pemilu KPU provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia untuk menuntaskan tugas dan amanah yang diberikan dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. "Bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” ucap Hasyim.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 KPU RI:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Selain Hasyim, dalam acara itu dari jajaran KPU RI tampak Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno serta anggota Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia, serta sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah