Resmi! Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Digelar 27 November di 508 Kabupaten/Kota Termasuk Priatim

- 1 April 2024, 20:40 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024’ di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.*/Antara/Narda Margaretha Sinambela/pri.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024’ di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.*/Antara/Narda Margaretha Sinambela/pri. /

KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilangsungkan Rabu, 27 November mendatang. Daerah-daerah di Priangan Timur (Priatim) pun akan menggelar Pilkada Serentak 2024 tersebut yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. 

Kepastian waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari dalam acara peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2023.

Baca Juga: Aktivis Kampus di Pangandaran Kritik Banyaknya Baliho Sosialisasi Figur Jelang Pilkada

KPU juga resmi menyampaikan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yang terdiri 11 tahapan. Tahapan pertama dari 27 Februari-16 November 2024 yaitu pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Adapun tahapan akhir pada 27 November-16 Desember 2024 yaitu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Digelar di 37 provinsi, 508 kabupaten/kota

Disampaikan Hasyim, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 37 dari 38 provinsi di Indonesia. Soalnya, satu provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung. "Pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim dilansir Antara.

Hal itu karena Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Undang-undang tersebut mengatur tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Baca Juga: Heri Hendriyana Tepis Rumor Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024: Fokus Sosial Keagamaan

Adapun dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, ada 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Soalnya enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak ada pilkada langsung.

Berkoordinasi dengan pemerintah daerah

Saat menyampaikan pidatonya, Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x