Dalam salinan keputusan tersebut disebutkan, denda sebesar Rp 200 juta merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tulis keputusan tersebut.
Bagi Persib sendiri, ini merupakan hukuman kedua dengan pelanggaran Kode Disiplin serupa yaitu menyalakan flare oleh oknum suporter.
Sebelumnya, Persib juga didenda sebesar Rp 200 juta pada pertandingan tandang melawan Bhayangkara FC di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kabupaten Bekasi, 24 Juli 2022.
Dengan demikian, ketika kompetisi baru memasuki pekan keenam, Persib harus menanggung denda sebesar Rp 400 juta akibat ulah oknum Bobotoh yang menyalakan flare di kandang lawan.
Baca Juga: Diduga Pelaku Cabul, Seorang Pria di Mangkubumi Kota Tasikmalaya Nyaris Dihajar Massa
Persib tentu saja kecewa dengan ulah oknum Bobotoh yang menyalakan flare di kandang lawan tersebut.
Padahal, Persib sendiri sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh suporternya untuk tidak membawa, apalagi sampai menyalakan flare di dalam stadion.
Sebab, selain mengancam keselamatan dan kesehatan, menyalakan flare juga bisa merugikan tim kebanggaannya sendiri.