Laporan Resmi Kapolda Jatim kepada Kapolri, Berikut Kronologi dan Daftar Kendaraan Rusak Tragedi Kanjuruhan

- 2 Oktober 2022, 14:42 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu.*
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Kerusuhan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 BRI Liga 1 2022 2023, Sabtu 1 Oktober 2022 malam, menjadi tragedi terkelam dalam sejarah sepak bola Indonesia.

Selain tragedi terjadi karena ulah Aremania --sebutan untuk suporter Arema FC-- yang tak menerima hasil pertandingan setelah timnya kalah skor 2-3 hingga mengejar para pemain dan official timnya lalu membuat suasana lapangan chaos, sikap aparat kepolisian yang ditugaskan mengamankan laga tersebut pun mendapat sorotan.

Hal itu karena penanganan yang menggunakan gas air mata membuat puluhan ribu penonton panik dan berebut keluar stadion. Padahal FIFA sebagai organisasi sepak bola internasional telah melarang penggunaan gas air mata di stadion karena akan menimbulkan efek buruk bagi siapa pun yang terkena. 

Baca Juga: Laga Persib vs Persija Resmi Ditunda, 'Pangeran Biru' Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Informasi yang diperoleh, aparat kepolisian menggunakan gas air mata tersebut karena kondisi terpaksa. Selain itu gas air mata ditujukan ke lapangan bukan ke tribun penonton, tapi yang terjadi gas tersebut menyebar seiring terbawa angin. Namun viral dalam video di media sosial, ada polisi yang melemparkan gas air mata ke tribun yang saat itu dipenuhi penonton.

Dalam laporan resminya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan hal-hal saat konferensi pers terkait kerusuhan tersebut. Konferensi pers dilakukan Minggu, 2 Oktobet 2022 Pukul 04.30 WIB di Mapolres Malang.

Laporan ditembuskan kepada Wakapolri, Irwasum Polri , dan PJU Mabes Polri. Selain Kapolda Jatim, hadir Ketua DPRD Jatim, Wakapolda Jatim, PJU Polda Jatim, Kapolresta Malang Kota, Bupati Malang, Wakil Bupati Malang, Ketua DPRD Malang, Kapolres Malang, Dandim Malang, dan Kapolres Batu.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan! Mahfud MD Sebut Panitia Abaikan Usul Polisi. Laga Digelar Malam dan Cetak Tiket 42.000

Berikut kronologi kejadian kerusuhan suporter pascapertandingan BRI Liga 1 2022 2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang, Sabtu 1 Oktober 2022, seperti dilaporkan Kapolda Jatim kepada Kapolri;

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x